Padang Lawas (Media Polmas)
Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin Harahap, SE penangkapan keempat diduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah kamar kos-kosankos-kosan di desa bulu sonik, kec. Barumun, Kab. Padang Lawas. Selasa (19/09/2023) kemarin.
Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya adanya orang yang akan menggunakan Narkotika golongan satu jenis Sabu dilokasi kamar kos-kosan di desa bulu sonik kec. Barumun, Kab. Padang Lawas.
Setelah mendapatkan informasi, Kapolsek Barumun memerintahkan personil untuk melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan empat tersangka diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ada pun keempat tersangka yang diamankan termasuk HH (34), warga Desa Sangkilin Kecamatan Lubukbarumun, Icut (42), warga Perumnas Helvetia, Medan yang berdomisili di Desa Bulusonik, AH (27), warga Desa Tanjungbotung, dan UDN (29), warga Desa Sibirna Bunut, Kecamatan Sosa Julu.
Beserta barang bukti yang ikut di amankan satu buah alat hisap sabu (bong), satu bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu 0,12 gram, dan satu unit sepeda motor honda cb 150 R warna merah tanpa plat no. Polisi.
Saat di konfirmasi Media Polmas melalui whatsapp, Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH membenarkan saat ini status keempat pelaku masih pemakai dan sudah di serahkan ke Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut. (ZiZ)