Palas (Media Polmas Poldasu)
Reskrim Polsek Barteng berhasil menangkap dua orang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu yang melakukan transaksi di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang berada di wilayah Desa Gunung Manaon Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas.
Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawaluddin H, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Barteng IPDA Supangat, SH kedua terduga pelaku tidak pidana pengedaran narkotika jenis sabu berinisial MRS (51), MDS (36) diamankan pada hari Kamis (9/11/2023) sekira pukul 22.30 wib.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik klip kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000, 2 (dua) buah mancis tanpa kepala warna merah dan kuning, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 14 (empat belas) buah pipet runcing, 1 (satu) unit HP merek samsung galaxi A50S.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang berada di wilayah Desa Gunung Manaon Kec. Barumun Tengah Kab. Padang Lawas.
Jemudian Kanit Reskrim beserta 3 orang anggota opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pria diduga pengedar.(zis)