Medan(Media Polmas Poldasu)
Adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang nantinya disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda). Dapat memberikan ruang berusaha bagi para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) .
Hal ini dikatakan, Ishak Abrar M. Tarigan saat membacakan pendapat fraksi Demokrat pada Sidang Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah. Senin (04/12/2023) digedung DPRD Medan.
Dikatakannya, secara garis besar isi yang terkandung didalamnya terkait mekanisme pemungutan pajak serta retribusi daerah. “Pada Ranperda ini tidak berpengaruh pada UMKM, Dan UMKM diberi ruang sebesar-besarnya” pintanya.
Diharapkan, Kepada Pemko Medan melakukan sosialisasi secara masif ketengah-tengah masyarakat dan juga para pelaku UMKM. (Kp/hal)