Media (Media Polmas Poldasu)
Warga miskin semakin banyak dikota Medan. Untuk itu, menentukan warga itu miskin apa tidak harus diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan. Sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini dikatakan, Mulia Syahputra Nasution, Senin (11/12/2023) saat dikonfirmasi wartawan. “Untuk itu, Status Warga Miskin harus diperjelas dalam Perwal ataupun Perda” katanya.
Dikatakannya, warga miskin diMedan yang semakin banyak itu harus didata kembali apa memang warga kota Medan atau luar Medan. “Jika warga Medan semakin banyak yang berstatus miskin, maka diperlukan agar dibuat Perwal atau Perda” terangnya.
Hal ini bertujuan, ujarnya untuk bisa membantu warga berstatus Miskin bisa dibantu sesuai kriteria yang akan disepakati oleh Perwal atau Perda. (kp)