Himbauan dan Surat edaran Walikota Medan saat Ramadhan melarang Seluruh usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar wajib tutup selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.
Tujuannya untuk menghormati ummat Muslim untuk melaksanakan ibadah puasa ramadhan dan merayakan hari raya idul Fitri 1445 H.
Namun tidak digubris oleh salah satu pengusaha "Lapo Tuak "Kedde Pola red,di Jalan Kubah Ujung Kelurahan Kwala Bekala .
Kami warga sekitar jalan kubah kelurahan Kwala Bekala Medan Johor sudah pada resah pak."ungkapnya pada sejumlah awak media.suasana kami dalam Ramadhan ini, kami sangat terganggu,"pengunjung Lapo Tuak"itu hilir mudik apalagi malam hari pak.dan pengunjungnya enggak tahu kita dari mana saja,ada yang naik sepeda motor sampai naik mobil mewah."terangnya lagi
Menurut dugaan kami pak,di "Lapo Tuak"itu bukan sebatas kegiatan minum saja tapi sudah ada kegiatan lain seperti,minuman beralkohol, judi,konsumsi Narkoba dan bahkan main perempuan,sebab kegiatan Lapo tuaknya ramai dikunjungi oleh pengunjung dimalam hari dari berbagai kalangan,tentu kami sebagai warga Kwala Bekala serta lingkungan jalan kubah merasa resah ,keberatan dan terganggu."ujar warga.
Sehingga baru baru ini kami warga Kwala Bekala membuat surat pernyataan dan bertanda tangan keberatan di tujukan kepada Pemerintah Kota Medan melalui Lurah Kwala Bekala. dan pihak Kelurahan pun sudah buat surat teguran ,namun tetap juga beroperasi "ada puluhan orang kami bertanda tangan pak."jelas warga lagi
Untuk itu kami mengharapkan kepada Walikota Medan atau Pemerintah Kota Medan bersama jajaran dan pihak terkait untuk menindak pengusaha"Lapo Tuak" ini secara hukum yang lokasinya berada di Jalan Kubah Kwala Bekala Medan Johor ini.
Dan bila perlu,"kami berharap agar Lapo Tuak nya ditutup secara permanen, karena Lapo Tuak itu hanya meresahkan warga sekitar dan apalagi Lapo Tuak berdekatan dengan perkuburan Muslim sehingga bisa akan mengundang gesekan sosial suatu saat sebab adanya "Lapo Tuak" beroperasi disitu.
Kami juga menduga Lapo Tuak nya dibekingi oleh oknum oknum petugas dan beseragam sehingga Lapo Tuaknya bebas beroperasi pada saat bulan Ramadhan.
"Untuk itu harapan kami warga jalan Kubah Kwala Bekala Medan Johor agar tempat minum tuak itu agar segera ditutup dan ditindak pengusahanya atau memberi sanksi yang tegas seperti surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Medan ."pinta warga Jalan Luku Kwala Bekala Medan Johor ini.(tim /red-kp)