Bekasi (Media Polmas)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan juru parkir (jukir) yang sering beroperasi di minimarket maupun jalanan. Meski demikian, Dishub mengimbau agar para jukir dapat menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, menegaskan penertiban jukir bukan menjadi tanggung jawab Dishub karena adanya keterbatasan kewenangan."Masalah parkir tidak bisa menjadi tanggung jawab Dishub. Karena ada keterbatasan kewenangan,” kata Yana,
Yana mencontohkan penertiban tidak bisa dilakukan terhadap jukir seperti yang beroperasi di minimarket. Hal ini dikarenakan lahan minimarket merupakan lahan pribadi yang biasanya disediakan secara gratis dan tidak memiliki izin parkir resmi.
“Kalau di minimarket itu kan biasanya gratis, tidak dipungut biaya. Nah di sana juga ada kreatifitas masyarakat yang mengatur parkir. Karena hal itu objek lahan yang dijadikan untuk lahan parkir serta digratiskan, kami tidak bisa melakukan penertiban para juru parkir,” ucapnya.
Dalam hal ini, Yana menyatakan bahwa bukan karena pihaknya tidak ingin bertanggung jawab. Sebagai contoh, dia mengacu pada masalah parkir di wilayah Pasar Baru yang ramai. Selain masalah retribusi yang tidak dapat diambil, juga terkait dengan permasalahan lahan.
“Harus dilihat terlebih dahulu masalah objeknya. Kalau juru parkir biasanya itu kreatifitas dari masyarakat. Memang dalam hal ini menjadi pemasukan dari aspek ekonomi,“ kata Yana.
Selain itu, Yana mengambil contoh seperti pak ‘ogah’ yang mengatur lalu lintas di persimpangan. Dia menjelaskan bahwa dalam hal ini pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.
Namun, Yana mengimbau agar para jukir dapat menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Hanya saja kami berpesan bagi para pihak yang melakukan kreativitas dalam mencari aspek ekonomi, tetap menjaga keamanan kenyamanan masyarakat. Sebab pada prinsipnya menjaga ketertiban umum. Dan bukan berarti kami melegalkan,” ucapnya.
Yana menegaskan bahwa setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda, seperti di DKI Jakarta dimana pihak berwenang bisa menarik kendaraan parkir liar karena adanya regulasi yang mengaturnya.
“Dalam hal ini menjadi perhatian kami. Dan menyikapi hal ini kami juga akan melakukan pengkajian supaya ada regulasi seperti Perda atau Perbupnya terkait kewenagan dan kebijakan.” ucapnya.(Jaylani)