Perihal Kepengurusan PPM ,MA Tolak Seluruh Gugatan Kasasi BERTO Cs di Mahkamah Agung dan Menghukum Membayar Biaya Perkara Rp 500 RB.

Editor: Admin author photo

 

Sumut(Media Polmas Poldasu)
Jajaran Pengurus PPM SK Menkumham bersyukur atas keluarnya keterangan status perkara No.583/Pdt.G/2019/PN.Jkt Tim jo Nomor 488/PDT/2021/PT DKI jo Nomor 598K/Pdt yang diputuskan  tanggal 06 Maret 2024.melalui surat Mahmakamah Agung RI Direktorat  Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jakarta ,Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus tertanggal 20 Juni 2024 di jakarta.

Pemberitahuan Putusan melalui realese telah diberitahukan kepada  para Kuasa Pemohon,Kuasa termohon ,termohon Kasasi II ,termohon Kasasi I ,menyatakan bahwa putusan MA tersebut para pihak yang berperkara tidak dan belum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali sampai dikeluarkan surat keterangan ini sesuai undang undang yang berlaku.

Demikian isi surat keterangan status perkara yang dimaksud diatas dan ditanda tangani Panitera PN Jakarta Timur Marlin Simanjuntak SH MH  dijakarta 20 Juni 2024 ditujukan kepada Samsudin Siregar SH Ketua DPP PPM SK Menkumham melalui kuasa hukumnya kantor RHP LAW FIRM serta dibacakan oleh sekretaris PD PPM SK Menkumham Sumut mewakili Ketua DPP PPM didepan para PD PPM didalam acara Silatnas PD PPM  Sekepulauan  Sumatera tanggal 22-23 di hotel Bukit Kubu Berastagi Sumatera Utara.

Dibacakan Neil Driansyah didampingi Ketua PD PPM Sumut Irwan Sembiring,Ketua Deparda Sumut Iskandar Marpaung,bahwa ,"Berdasarkan pemeriksaan oleh MA Perkara Perdata pada tingkat kasasi  dalam perkara Berto Izaak Doko dan DELWAN Noer dalam jabatannya selaku Ketua PPM Priode 2019 sebagai pemohon kasasi melawan Samsudin Siregar SH ,Abdillah Karyadi Spd dan Notaris Abu Tafsir SH MKn ,Menteri Hukum dan HAM RI ,turut sebagai termohon Kasasi.

Bahwa berdasarkan surat gugatan yang di ajukan Berto Izaak Doko dan DELWAN Noer melalui kuasa hukumnya memohon kepada pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengabulkan permohonan provisi penggugat (Berto CS ) diantaranya membekukan SK MENKUMHAM No.AHU 0000808 AH.01.08 Tahun 2019 ,memohon menghukum tergugat I  dengan membayar uang paksa Rp.100 juta perhari ,namun gugatan Kasasi  Berto CS ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr Ibrahim SH MH LLM,Prof Dr Haswandi SH SE MHum MM ,Dr Nani Indrawati SH MHum  sebagai hakim anggota dan Harika Nova Yeri SH MH sebagai Panitera Pengganti masing masing ditanda tangani.

Dan bahkan dalam putusan hakim MA juga memutuskan menghukum Pemohon Kasasi yakni Berto CS untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Maka berdasarkan putusan MA ini, yang diakui sacara hukum dan sah PPM (Pemuda Panca Marga ) adalah pimpinan Samsudin Siregar SH."ucap Neil Driansyah disambut gemuruh pekik merdeka dari ratusan peserta silatnas PPM Se Kepulauan Sumatera  di gedung pertemuan hotel bukit kubu Berastagi.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPP PPM mengucapkan terimakasih atas putusan hukum ini  dan merasa haru atas perjuangan kader Pemuda Panca Marga hasil Munas dan telah terdaftar juga sebelumnya di SK Menkumham RI."ujar Samsudin Siregar.

Untuk itu mari kita saling menyayangi diantara sesama anak pejuang kemerdekaan NKRI ini,mari kita kompak dan bersatu tentu dengan niat tidak akan memusuhi kawan kawan kita yang lain ,dimana selama ini berseberangan dengan kita.

Kita ajak dan bersatu,"tentu dengan catatan harus mengikuti aturan kita dan AD/RT PPM  kita ,"mari kita kawal dan berkontribusi pada NKRI ini dengan cara mengingatkan sahabatt kita dan mitra organisasi kita agar sama sama berbuat dan mengawasi pembangunan NKRI."sebut Samsudin Siregar dihadapan ratusan kader PPM dalam acara Silatnas PD PPM sesumatera.

Menanggapi hal ini para pengurus PD PPM Se Sumatera memberi masukan  diantaranya PD PPM Kepri  Sitorus alias Ucok Canti,berharap kepada DPP PPM agar segera menembuskan surat keputusan ini kepada pihak kompeten baik petinggi TNI-POLRI ,ASN /Swasta baik kepada para media publikasi ,TV ,Media elektronik Media Cetak dan online, agar masyarakat publik tahu siapa sebenarnya pimpinan PPM yang sah secara hukum dan legal agar dapat mendapat pengakuan dari pihak mitra kerja kita masing masing di PD PPM dan PC PPM di daerah daerah"sebut Ucok Cantik. (Kp)


Share:
Komentar

Berita Terkini