MEDAN (MEDIA POLMAS)
Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bupati Batu Bara priode 2018-2023 Zahir. M.AP. Setelah beberapa kali tidak hadir dari panggilan penyidik, terkait kasus dugaan suap Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PKK).
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
"Benar, Dir Reskrimsus telah mengeluarkan surat DPO terhadap Zahir, terkait yang bersangkutan tidak hadir beberapa kali pemanggilan, dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara."terang Hadi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, awal Juli lalu penyidik pun melakukan pemanggilan terhadap Zahir, Namun tidak dihadirinya. Demikian juga pada jadwal pemanggilan kedua Kamis 25 Juli 2024, Zahir kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK itu, penyidik sejauh ini sudah menetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima tersangka adalah, AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).(@Pk Tim/kp/red)