Polisi Tindaklanjuti Laporan LSM PROLETAR,Saksi Desak Ungkap Dugaan Dana Suap Rp 1,5 M Ke Biro Umum Pemprovsu

Editor: Admin author photo

Medan (Media Polmas)

Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak SIP kembali datangi Polrestabes Medan guna menindak lanjuti Laporan tindak pidana  pencemaran nama baik yang telah dilaporkan sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/964/VII/2024/SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 23 Juli 2024.

Kehadirannya kali ini untuk membawa dua saksi yang mengetahui adanya dugaan suap yang dilakukan terlapor inisial AN dan peristiwa penghinaan yang dialami pelapor yang melaporkan Arnold Napitupulu atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 yang menyatakan "Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu dihukum karena menista". 

Terkait hal tersebut diatas pada tanggal 14 Agustus 2024 Sat Reskrim Polrestabes Medan menindaklanjuti pelimpahan laporan polisi tersebut dimana pelapor beserta KP dan HS (sebagai saksi) telah dimintai keterangannya sebagaimana pelimpahan laporan yang dilakukan kepolisian daerah Sumatera Utara.

Adapun alat bukti yang telah diserahkan pelapor kepada pihak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan antara lain adalah print out klarifikasi yang dimohonkan pelapor; print out empat belas kali panggilan tak terjawab dari terlapor kepada WhatsApp pelapor dimana satu diantara empat belas kali panggilan tak terjawab tersebut, ada satu panggilan yang menyatakan "angkat dulu"; rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terlapor dimana terlapor menghina, mengancam serta mencaci pelapor; rekaman pembicaraan antara pelapor dengan KP dimana terlapor pada tanggal 26 Juni 2024 dikantin pemprovsu sesumbar dengan menyatakan "apa keberatan orang, seandainya saya memberi uang kepada orang lain" dimana pada saat itu yang tengah dibicarakan adalah terkait klarifikasi yang dimohonkan pelapor kepada Endang istri AN.

"Baik pelapor maupun kedua saksi mendesak pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera memanggil serta meminta keterangan kepada terlapor, Endang dan Dedi Harahap," kata Ketua LSM SUARA PROLETAR menutup pembicaraannya kepada wartawan

Sebelumnya, Ridwanto menjelaskan bahwa kejadian penghinaan itu bermula pada tanggal 21 Juli 2024 yang dilatarbelakangi adanya permohonan klarifikasi (konfirmasi) yang ditujukan pelapor kepada Endang (isteri AN, terlapor) terkait informasi yang menyatakan bahwa Endang memberikan uang sebesar 1,5 miliar rupiah kepada Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara DH.

Diduga setoran uang sebanyak 1, 5  Miliar tersebut merupakan dana suap untuk mendapatkan pekerjaan (proyek). 

Kemudian, atas konfirmasi tersebut, Pelapor menerima telefon dari seseorang yang diketahui merupakan rekanan dan suami dari terduga penyetor dugaan dana suap tersebut (terlapor) inisial AN yang memaki dan mengancam pelapor.

Selanjutnya Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Utara dengan surat lapor Nomor : B/5107/VII/RES 1.24/2024/Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang prosesnya dilimpahkan  ke Polrestabes Medan.

(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini