Dinyatakan tidak memenuhi syarat karena bertentangan dengan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melakukan Rapat Pleno Tertutup terkait penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, Minggu (22/9/2024).
Rapat Pleno Tertutup itu mendapatkan pengamanan ketat dari aparat Polri dan TNI di sekitar area kantor KIP Subulussalam.
Dikutip dari laman resmi Facebook KIP Subulussalam pukul 22.41 WIB, mengumumkan hasil rapat pleno, dimana dari empat bakal paslon yang mendaftar, hanya tiga pasangan yang ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam.
Sementara satu bakal paslon lagi, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena alasan bertentangan dengan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Ketiga Paslon yang ditetapkan ialah, Salmaza-Bahagia Maha (Sabah) dari jalur perseorangan, M Rasyid Bancin-Nasir Kombih (Rabbani) dan Fajri Munthe-Karlinus (Fakar). Sedangkan Bacalon yang tidak memenuhi syarat adalah Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal (Bisa).
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan tahun 2024.
Ketua KIP Kota Subulussalam, Asmiadi hingga berita ini ditayangkan belum dapat dihubungi perihal keterangannya terkait hasil pleno penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Perihal penetapan 3 Colon Pasangan KDH oleh KIP Subulussalam ini,Politisi Hanura Abdul Hamid Padang (Joka) angkat bicara,"bahwa penetapan KIP Subulussalam ini adalah merupakan membangun konflik di Subussalam ini."sebut Joka Senin(23/09) ketika dihubungi melalui sambungan selulernya menanggapi penetapan atau Keputusan KIP Subulussalam.kemarin.
Kenapa tidak ,sebut Joka."bahwa Kota Subulussalam adalah merupakan bagian dari bingkai NKRI,namun dicoba dibangun dengan cara cara rasis di kota Subussalam,dibangun oleh oknum oknum tertentu perbedaaan perbedaan yang tak perlu dibedakan sehingga menimbulkan reaksi ditengah masyarakat menuju pesta rakyat atau pemilihan walikota Subulussalam.
Dengan alasan Paslon Bintang-Irwan bertentangan dengan UUPA No 11 ,kami kira sudah selesai ,sebab pernyataan demi pernyataan sesuai UU dan UUPA sudah ditandangani."lalu apalasan apa lagi yang diberlakukan oleh KIP Subulussalam sehingga membatalkan Paslon Bintang-Irwan sebagai peserta Calon Walikota/Wakil Walikota Subulussalam 2024 ini."ungkap Politisi Hanura Kota Subussalam ini.
Dapat kita ingat bahwa fakta sepuluh tahunan yang lalu H Alfan Alfian Bintang SE sudah pernah menjabat Wakil Walikota Subulussalam yang sah dan diakui oleh negara dan dilantik oleh Gubernur Aceh atas nama menteri Dalam negeri."lalu kenapa diakhir ini kok KIP Subulussalam berpandangaaan lain."tanya Joka Padang.
Untuk itu kami sangat pertanyakan keputasan KIP Subulussalam ini dan kami sebagai pengusung dan tim lain sudah menyurati pihak terkait dan DKPP KPU RI untuk meminta meninjau ulang keputusan KIP Subulussalam ini."ujar Joka.(Red)