Pemko Medan Diminta Tindak Resto Kecil Medan Helvetia,Diduga Tidak Punya PBG & SLF.

Editor: Admin author photo


Medan (Media Polmas)

Warga Helvetia Timur meminta  pihak pemko Medan agar dapat bertindak tegas dan mensegel Resto kampung kecil yang di duga tak memiliki Izin Bangunan." hal ini dikatakan Ucok Situmorang yang merupakan salah satu Pemerhati sosial masyarakat kota Medan melalui reealis diterima Media Polmas Groub Senin(25/11/2024).

Dijelaskan Ucok  yang bertempat tinggal di lingkungan 5 helvetia timur ini." mengenai Resto kampung kecil tak punya izin bangunan,hal ini menggambarkan Fenomena maraknya bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  di Kota Medan menjadi gambaran seakan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dibuat di kota Medan  hanya dijadikan pelengkap tanpa diringi ketegasan dalam penegakan Hukum Daerah yang berlaku.

"Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan dan asumsi dikalangan masyarakat terkait adanya  dugaan kongkong kalikong antara pemilik dengan petugas penegak perda atau memang pemilik yang membandel dengan tidak mengindahkan Perda yang ada."tambah Ucok Situmurang.

Contohnya Seperti salah satu bangunan Restoran Kampung Kecil sudah setahun berdiri diduga tidak punya PBG Dan Sertivikat Laik Fungsi ( SLF ) yang terletak dijalan Tengku Amir Hamzah Medan Helvetia Kota Medan

Bangunan Restoran Kampung Kecil yang berdiri kokoh itu di duga belum kantongi izin (PBG) sebagai mana biasanya di setiap Bangunan harus memiliki izin PBG."ujarnya Ucok.

 pada saat di konfirmasinya dan bertemu dengan Manager Kampung Kecil bernama jhon terkait dengan izin bangunan Restoran jawabannya " bangunan Restoran Kampung Kecil" ijin ada bang tanya aja Kepling karna semua surat-surat kami pak Kepling yang urus semuanya"ujar jhon pada Ucok Situmorang.

Bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara pembangunan sampai izin diperoleh.

IMB atau PBG wajib dimiliki oleh pemilik bangunan, baik untuk membangun, mengubah, maupun merawat bangunan. PBG merupakan pengganti dari IMB. 

( Tim/ucs )

Share:
Komentar

Berita Terkini