SIDIKALANG ( MEDIA POLMAS )-Seorang oknum anggota Polri berpangkat Briptu diringkus Sat Res Narkoba Polres Dairi atas kepemilikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Berampu Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, Senin (30/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, oknum tersebut berinisial AKS (30) warga Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat bersama rekannya, JB (39) yang juga warga Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.
"Ya tersangka kami amankan di sebuah rumah, yang berada di Desa Berampu Kecamatan Berampu, " ujarnya.
Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aksi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengetahui lokasi yang dimaksud.
Petugas pun langsung membuka pintu rumah tersebut, dan mendapat tersangka JS sedang berada diruang tengah. Sementara oknum Polisi itu berada didalam kamar.
"Kami langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan beberapa alat bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 0,60 gram, " ujarnya.
Barang bukti itu di dapat dari dalam dompet milik AKS. Selain itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa kaca pirex yang masih berisikan sisa sabu, serta mancis yang masih tertancap jarum dibagian ujung mancis.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan ke Mapolres Dairi, " tutupnya.
"Sementara itu, Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si menegaskan tidak akan pandang bulu dalam pengungkapan kasus narkoba.
"Kami tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkotika. Siapapun akan kami tangkap, apabila itu berurusan dengan narkoba, " tegasnya.(PD/FB/red)