DPRD Medan Robi Barus & Masyarakat Bersinergi Tangani Kemiskinan:Sosper Perda No 5 Tahun 2021 Jadi Sorotan

Editor: Admin author photo

Medan,(Media Polmas)-Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Robi Barus SE MAPV kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak masyarakat dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan. 

Acara ini berlangsung di sebuah bangunan kosong di Jalan Danau Jempang, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (18/1/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus SE MAP, bersama Koordinator Pemko Medan Dedi Irwanto Pardede SP MAP, Kasi Trantib Abdul Hakim Nasution, perwakilan Lurah Sei Agul, Kepala Lingkungan III dan IV, serta ratusan warga yang antusias mengikuti paparan terkait Perda tersebut.

Antusiasme Warga di Tengah Cuaca Buruk

Meskipun sempat diguyur hujan lebat, warga tetap hadir dengan semangat. "Hujan deras sempat mengkhawatirkan, tapi Alhamdulillah akhirnya reda, dan sosialisasi ini bisa terlaksana," ujar Robi Barus.

Robi menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan Perda No. 5 Tahun 2021. "Perda ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat miskin terlindungi. Semua aturan ini adalah amanat UUD 1945 Pasal 34, yang menjadi tanggung jawab negara," ungkapnya.

Ia juga menyoroti program nasional seperti makanan bergizi gratis yang mulai diterapkan di beberapa daerah, dan berharap segera terealisasi di Medan. "Kita harus memastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan," tegas Robi.

Warga Sampaikan Keluhan dan Aspirasi

Dalam sesi tanya jawab, warga berkesempatan mengutarakan berbagai masalah terkait bantuan sosial.

Mina, warga Jalan Setia Baru, mempertanyakan kelanjutan bantuan UMKM.

Ayu Silvia, seorang ibu muda, mengeluhkan penghentian bantuan BPNT dan bertanya apakah ia masih bisa mendaftar ulang.

F. Daily, mantan honorer yang kehilangan bantuan PKH setelah pensiun, meminta penjelasan tentang kebijakan tersebut.6

Selain itu, St. Simanjuntak dan Sitorus meminta kejelasan tentang program KIP dan PIP yang dijalankan oleh pemerintah, juga Ibu Aritonang. 

Menanggapi hal tersebut, Dedi Irwanto Pardede dari Dinas Sosial memberikan panduan tentang kriteria penerima bantuan dan pentingnya pendaftaran dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Pastikan data Anda terdaftar dan sesuai dengan kriteria. Proses ini melibatkan musyawarah di tingkat kelurahan untuk menentukan kelayakan," jelas Dedi.

Berikut pernyataan lengkap dari Dedi Irwanto Pardede, SP MAP, Koordinator Dinas Sosial Pemko Medan, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Kemiskinan:

Kriteria Penerima Bantuan Sosial (DTKS)

Dedi menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga miskin atau rentan miskin, yakni keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan atau berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.

2. Tidak terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

3. Tercatat sebagai penduduk di wilayah setempat, dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Telah melalui proses musyawarah di tingkat kelurahan atau desa untuk penentuan kelayakan.

Tata Cara Pendaftaran ia menegaskan pentingnya warga memastikan data mereka tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui proses pendaftaran di Dinas Sosial setempat. Warga yang berpindah domisili juga diingatkan untuk memperbarui data mereka agar tetap terdaftar.

Menanggapi Pertanyaan Warga terkait bantuan UMKM, Dedi menjelaskan bahwa selama masa pandemi Covid-19, bantuan tersebut6 aktif disalurkan. Namun, pasca pandemi, program ini tidak lagi dilanjutkan. Ia menyarankan agar warga mencari informasi lebih lanjut mengenai program serupa yang mungkin ada di tingkat kota.

Untuk BPNT dan PKH, ia menyebutkan bahwa data penerima harus terus diperbarui. Jika warga mengalami kendala, mereka diminta untuk segera melaporkan ke perangkat kelurahan atau Dinas Sosial.

Tentang perbedaan program KIP dan PIP, Dedi menyampaikan bahwa KIP dan PIP merupakan program pemerintah pusat yang bersifat nasional, sementara realisasinya di daerah memerlukan kolaborasi dengan DPRD dan Pemko.

D.edi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam proses pendataan. "Musyawarah kelurahan (Muskel) sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Jika ada warga yang merasa layak tetapi belum terdata, segera laporkan ke perangkat lingkungan atau kelurahan," ujarnya.

Ia juga menambahkan, "Kami dari Dinas Sosial akan terus mendukung masyarakat melalui sosialisasi dan program-program yang bertujuan mengurangi angka kemiskinan, seperti PKH, BPNT, hingga Kartu Sembako. Tujuan kita semua adalah memastikan tidak ada lagi warga yang terabaikan."

Bentuk Nyata Kepedulian DPRD Medan

Di akhir acara, Robi Barus memberikan cendera mata berupa beras kepada warga dan berpesan agar masyarakat proaktif dalam mengikuti program pemerintah. "Kami siap membantu dan mengawal setiap persoalan warga terkait Perda ini," katanya.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara DPRD Medan dan masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Medan.(bcp)

Share:
Komentar

Berita Terkini