Bekasi -MEDIA POLMAS
Proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa akan dilaksanakan di beberapa desa di Kabupaten Bekasi setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih pada 6 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa pelaksanaan PAW harus menunggu proses Pilkada serentak selesai.
Pemilihan PAW Kepala Desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Mekanisme PAW diatur dalam Bab IV Pasal 47A, yang menetapkan bahwa proses pemilihan dilakukan melalui musyawarah desa (musdes).
Dalam musyawarah ini, perwakilan masyarakat desa seperti tokoh masyarakat, perwakilan dusun, dan unsur terkait memilih calon Kepala Desa PAW.
Rahmat Atong, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi, saat dihubungi oleh awak media kamis 23 Januari 2025 mengatakan “Bahwasanya kita DPMD Sesuai arahan Kemendagri bahwa pelaksanaan PAW dilaksanakan setelah berakhirnya Pilkada serentak 2024 Artinya setelah Bupati & Wabup terpilih dilantik” ujarnya.
Salah satu desa yang akan melaksanakan PAW adalah Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan. Desa ini menerima surat perintah untuk menunda pembentukan panitia PAW hingga Bupati Bekasi terpilih dilantik. “Kami mematuhi arahan yang diberikan, dan persiapan pembentukan panitia akan dilakukan setelah 6 Februari 2025,” ujar ketua BPD Desa Serang.
Pelaksanaan PAW ini diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu melanjutkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. ( Jaylani )