Polres Metro Bekasi Sediakan Layanan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi Februari 2025

Editor: Admin author photo

Bekasi -MEDIA POLMAS

Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro Bekasi menyediakan layanan di dua lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang dapat diakses setiap hari Senin hingga Sabtu.

Berikut adalah jadwal perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang akan berlangsung pada hari Rabu (5/2/2025):

Lokasi akan berada di Satpas Deltamas dan Satpas Deltamas. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB.

Persyaratan untuk Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:

KTP asli yang sah

Fotocopy KTP

Surat keterangan sehat (bisa dilakukan di klinik Polres atau klinik lain, tetapi tetap harus melalui pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan)

SIM lama yang akan diperpanjang

Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru

Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, berikut adalah persyaratannya:

KTP asli yang sah

Fotocopy KTP

Surat keterangan sehat

Biaya Penerbitan SIM

Pembuatan SIM Baru:

SIM A: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

Biaya Kesehatan: Rp 35.000

Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP (opsional): Rp 30.000

Perpanjangan SIM:

SIM C: Rp 70.000

Biaya Kesehatan: Rp 35.000

Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP (opsional): Rp 30.000

Informasi Tambahan

Antrean terbatas: Kuota pemohon per hari terbatas, jadi pastikan Anda datang lebih awal.

Pendaftaran: Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 setiap harinya di lokasi yang telah ditentukan.

Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan menyiapkan biaya yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

( Red/ Jaylani )

Share:
Komentar

Berita Terkini