Labuhan batu ( Media Polmas)-Polres Labuan batu menjadi sorotan publik setelah viralnya video seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nurliana Ritonga yang mengamuk di kantor polisi. Aksi tersebut terjadi karena ketidakpuasan Nurliana terhadap penghentian penanganan kasus yang dilaporkannya.
Kasus bermula dari laporan perusakan jaring nyamuk di rumah milik Ahmad Fujai yang ditempati Nurliana Ritonga. Perusakan itu terjadi pada 21 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika AH bersama seorang temannya mendatangi rumah tersebut untuk mempertanyakan kerusakan tangki sepeda motornya yang diduga dirusak Nurliana.
Saat marah-marah dan meminta Nurliana keluar rumah, AH memukul pintu besi yang terpasang kawat nyamuk hingga merusaknya dengan total kerugian Rp500.000.
KIoarena jaring nyamuk tersebut bukan milik Nurliana, ia perlu mendapatkan kuasa dari Ahmad Fujai untuk membuat laporan polisi. Namun, di tengah proses penyelidikan, Ahmad Fujai mencabut kuasa yang telah diberikan dan menyatakan tidak lagi mempermasalahkan kerusakan tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan secara profesional dan transparan, Polres Labuhanbatu menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dan direkomendasikan agar penyelidikan dihentikan.
Merasa tidak puas dengan hasil yang sudah diputuskan sesuai prosedur, Nurliana berulang kali mendatangi Polres Labuhanbatu sambil berteriak-teriak dan bahkan menganiaya petugas yang mencoba mengamankannya. Aksi tidak terpuji tersebut mengganggu ketertiban dan proses pelayanan di kantor polisi.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, menegaskan bahwa seluruh penanganan laporan telah sesuai prosedur hukum. “Kami telah memproses kasus ini dengan objektif dan profesional,” ujarnya.
“Pemeriksaan terhadap dugaan perkataan tidak pantas oleh anggota Polri juga sedang dilakukan oleh Sie Propam. Jika terbukti bersalah, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambah Kompol Syafrudin.
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menambahkan, “Polda Sumut akan memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan transparan dan profesional. Kami mendukung langkah Polres Labuhanbatu yang telah mengunggah video klarifikasi di media sosial untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.”
Polres Labuhanbatu memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penanganan dugaan pelanggaran oleh anggotanya jika terbukti. Langkah ini dilakukan demi menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Z/red MP)