Ketum PPI Alam Sudin Berutu & SEKJEN Iwan Bancin Melaporkan kembali terduga Penghina Suku Pakpak Escobar ke Polda Sumut.
Medan (Media Polmas )-Kasus penghinaan suku Pakpak oleh Escobar telah memasuki babak baru. Permintaan maaf oleh keluarga Escobar telah diterim oleh pelapor dan delapan orang yang mengaku sebagai tokoh Pakpak.
Permasalahannya bukan pada permintaan maaf yang dilakukan lalu berdamai, tetapi perdamain yang dilakukan secara diam-diam oleh sejumlah tokoh Pakpak tanpa mengikutsertakan unsur-unsur Pakpak Silima Suak, tetapi pribadi-pribadi hingga mendapat reaksi tidak setuju dari masyarakat Pakpak .
Secara hukum kasus yang menimpa Escobar ini bukan delik aduan walaupun pada awalnya memang dilaporkan secara resmi oleh Ketua Gema Sicike-cike salah satu ormas kepemudaan suku Pakpak di Dairi sekitar sebulan yang lalu tentu mendapat apresiasi dari lapisan masyarakat suku pakpak.
Kerangka hukum acara tindak pidana sudah dilakukan oleh penegak hukum sampai dijadikan tersangka Escobar dan ditahan di sel Polres Dairi. Tetapi ditengah perjalanan proses hukum diduga ada upaya penyeludupan hukum dimana telah terjadi kontradiksi kabar dan berita beberapa hari yang lalu sehingga menjadi pertanyaan kepada sejumlah elemen masyarakat suku pakpak yang selalu mengikuti perkembangan proses hukum tersangka Penghina suku Pakpak.
Hasil pertemuan Aliansi Masyarakat Pakpak dengan pihak Polres Dairi belum menunjukkan kejelasan posisi kasusnya apakah sudah SP3 atau masih berlanjut, karena proses perdamaian tersebut.
Untuk itu Aliansi Masyarakat Pakpak mengadakan konsolidasi akbar dengan 4 cara yaitu:
1. Melanjutkan proses hukum di Polres Dairi dan Polda Sumut
2. Menyiapkan aksi damai untuk mendorong penegakan hukum oleh aparat kepolisian
3. Menggiatkan literasi Pakpak dan Kepakpaken di media sosial terkait kasus Escobar
4. Mendorong forum klarifikasi oleh 8 tokoh yang sudah melakukan perdamaian secara diam-diam
Bahwa Kasus hukum penghinaan suku Pakpak oleh Escobar diharapkan tidak secara otomatis dapat dihentikan lewat Restoratif Justice karena ranahnya bukan pada penghinaan pribadi dan keluarga, tetapi kasus yang menyangkut harkat dan martabat suatu suku dan masyarakat, sehingga patut ditindak lanjuti dan di laporkan kembali.
8 Tokoh yang sudah menandatangani surat perdamaian tersebut harus berlapang dada kalau mayoritas masyarakat suku Pakpak keberatan atas perdamaian diam-diam tersebut dan melaporkan kembali Escobar ke Polda Sumatera Utara.
Proses hukum yang diharapkan mayoritas masyarakat suku Pakpak jangan dihalangi dan kalau ada komponen masyarakat yang melaporkan balik,adalah hal yang wajar."tulis Anna Sinamo dalam tulisannya di Groub Pakpakkologi baru baru ini. Yatie Angkat.mewakili Escobar & keluarga minta maaf.
Biarkan penegak hukum yang bekerja menuntaskan kasus ini sampai keperadilan hingga mendapatkan putusan hukum tetap demi keadilan .
Dan perihal permohonan maaf adalah hal yang wajar tentu menjadi pertimbangan kemanusiaan oleh penegak hukum atau majelis hakim nantinya.
LPMP Dukung langkah DPP PPI
Komentar yang sama datang dari Kordinator Lembaga Peduli Masyarakat (LPMP) Kadirun Padang SP,mendukung atas sikap DPP PPI melaporkan kembali Escobar ke Polda Sumut Kamis ( 06/03/2025) ,demi dan untuk mengkawal proses hukum terhadap tersangka Penghina suku Pakpak di medsos dan viral belum lama ini."sebut Kadirun Padang Senin (10/03/2025).
Kita minta penegak hukum untuk tetap melanjutkan proses hukum tersangka Escobar sampai ke pengadilan dan bila perlu oknum penghina suku itu dihukum seberat beratnya oleh hakim dipengadilan agar menjadi efek jera terhadap bagi orang orang yang mau menghina maupun merendahkan suku yang ada ."tegas Kadirun Padang
Dan perihal adanya beberapa tokoh mengatasnamakan suku Pakpak melakukan perdamaian dengan tersangka yang mengakibat pro kontra dan mendapat reaksi keras dan tidak setuju ditengah masyarakat ,hal itu merupakan urusan mereka,namun kami selaku Lembaga peduli masyarakat Pakpak (LPMP) tetap meminta penegak hukum agar melanjutkan memproses secara hukum oknum penghina suku Pakpak itu."ujar Padang. (Pp/FB/as)